Syarat Menikah WNI dengan Warga Negara Thailand

Jika Anda warga negara Indonesia (WNI) dan berencana menikah dengan warga negara Thailand, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar pernikahan sah secara hukum. Prosesnya memang memerlukan persiapan dokumen yang lengkap, namun tidak terlalu rumit jika semua persyaratan dipersiapkan dengan baik.

Pertama, Anda harus melengkapi formulir pernikahan yang bisa didapatkan di kantor catatan sipil setempat di Thailand. Formulir ini menjadi dasar permohonan pernikahan secara resmi.

Kedua, siapkan kartu identitas dan paspor asli dari kedua calon mempelai. Dokumen ini wajib diverifikasi oleh otoritas setempat. Paspor harus masih berlaku minimal enam bulan ke depan.

Ketiga, Anda perlu mengurus Surat Keterangan Status Hubungan. Surat ini bisa diperoleh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok yang menyatakan bahwa Anda lajang atau berstatus bisa menikah.

Keempat, sertakan juga surat persetujuan orang tua, terutama jika salah satu pihak masih berusia di bawah 20 tahun, karena menurut hukum Thailand, usia minimal menikah adalah 17 tahun dengan restu orang tua.

Kelima, siapkan identitas dua orang saksi yang akan hadir saat pernikahan berlangsung. Mereka harus membawa KTP atau paspor saat mendaftar.

Selain dokumen, penting juga untuk memastikan semua terjemahan dokumen ke dalam bahasa Thailand telah disahkan oleh pihak yang berwenang. Proses ini bisa memakan waktu, jadi sebaiknya mulai dari jauh-jauh hari.

Dengan persiapan matang dan dokumen lengkap, menikah di Thailand bisa menjadi momen yang indah dan sah secara hukum. Jangan ragu menghubungi Kedubes RI di Bangkok untuk bantuan lebih lanjut.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait