Berapa Syarat Umur Minimal untuk Menikah di Indonesia?

Menikah adalah langkah penting dalam hidup, dan di Indonesia, aturan hukumnya jelas mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi, termasuk soal usia. Banyak orang bertanya, “Berapa sih umur minimal untuk menikah?” Jawabannya ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) bahwa perkawinan hanya boleh dilakukan jika calon mempelai—baik pria maupun wanita—sudah berusia minimal 19 tahun.

Aturan ini diterbitkan untuk melindungi hak anak dan mencegah pernikahan dini yang berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan masa depan individu. Dulu, usia minimal bisa lebih muda dengan dispensasi pengadilan, namun kini batas 19 tahun menjadi standar tanpa keringanan kecuali dalam kasus sangat khusus yang tetap harus melalui proses hukum.

Jadi, jika kamu atau keluarga sedang merencanakan pernikahan, pastikan usia kedua mempelai sudah memenuhi syarat. Menikah terlalu dini bukan hanya soal hukum, tapi juga kesiapan secara emosional, finansial, dan sosial. Menunggu hingga usia 19 tahun bukan halangan, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap masa depan bersama.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan setiap pasangan bisa membangun rumah tangga yang lebih sehat, mapan, dan penuh perhitungan matang.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait