Aturan Baru Usia Pernikahan di Jepang

Bagi Anda yang mengikuti perkembangan budaya dan hukum di Jepang, ada perubahan penting terkait batas usia legal untuk menikah. Sejak pemberlakuan amendemen undang-undang baru, pemerintah Jepang resmi menetapkan batas usia minimal pernikahan yang disamakan bagi kedua belah pihak.

Sebelum aturan ini berlaku, terdapat perbedaan ketentuan gender yang cukup mencolok. Dahulu, kaum perempuan di Jepang diizinkan menikah saat menginjak usia 16 tahun, sementara laki-laki baru boleh menikah pada usia 18 tahun. Kendati demikian, bagi siapa pun yang belum menginjak usia dewasa yaitu 20 tahun, mereka tetap diwajibkan mengantongi izin resmi dari orang tua.

Kini, aturan tersebut telah disederhanakan. Melalui regulasi baru yang merujuk pada laporan dari NHK, warga yang ingin melangkah ke jenjang pernikahan kini bisa melakukannya secara mandiri tanpa memerlukan restu atau izin tertulis dari orang tua begitu mereka menginjak usia 18 tahun.

Perubahan ini diambil seiring dengan penyesuaian usia kedewasaan hukum di Jepang, di mana usia 18 tahun dianggap sudah cukup matang untuk membuat keputusan besar dalam hidup, termasuk membangun sebuah keluarga.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait