Usia Menikah untuk Wanita di Indonesia: Kini Harus 19 Tahun

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah ketentuan dalam UU Perkawinan sebelumnya, usia minimal perempuan untuk menikah di Indonesia resmi dinaikkan menjadi 19 tahun. Ini berlaku baik untuk perempuan maupun laki-laki — artinya, tidak ada lagi perbedaan usia minimal berdasarkan jenis kelamin.

Dulu, menurut UU Perkawinan tahun 1974, perempuan bisa menikah pada usia 16 tahun dengan izin orang tua. Namun, perubahan ini dilakukan untuk melindungi perempuan dari pernikahan dini yang berisiko terhadap kesehatan fisik dan mental, serta mengganggu pendidikan dan masa depan mereka.

Kenapa usia 19 tahun dipilih? Angka ini sejalan dengan konsep kedewasaan secara hukum dan psikologis. Di usia tersebut, perempuan dianggap lebih siap secara emosional, sosial, dan finansial untuk memasuki jenjang pernikahan. Selain itu, menunda pernikahan dapat membuka peluang lebih besar bagi perempuan untuk menyelesaikan pendidikan dan mengembangkan diri.

Pemerintah dan lembaga perlindungan perempuan juga menekankan pentingnya pencegahan pernikahan anak, yang masih menjadi tantangan di sejumlah daerah. Data menunjukkan bahwa pernikahan dini kerap berkaitan erat dengan angka putus sekolah dan risiko kesehatan ibu dan anak yang lebih tinggi.

Dengan aturan baru ini, diharapkan generasi muda, khususnya perempuan, bisa membangun fondasi kehidupan yang lebih kuat sebelum memutuskan untuk menikah. Kesetaraan usia minimal juga mencerminkan komitmen Indonesia terhadap perlindungan hak perempuan dan kesetaraan gender dalam keluarga dan masyarakat.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait