Apa Itu Pasal 378 dan 372 KUHP?

Pasal 378 dan 372 KUHP adalah dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sering disebut dalam kasus tindak pidana terkait harta benda. Meski sama-sama menyangkut kerugian materi, kedua pasal ini mengatur perbuatan yang berbeda dan memiliki unsur hukum yang tidak sama.

Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan. Seseorang bisa dijerat pasal ini jika dengan tipu muslihat atau bujukan palsu berhasil membuat orang lain menyerahkan barang atau uang karena merasa tertipu. Unsur utamanya adalah adanya niat menipu dan korban yang percaya karena dibohongi. Contohnya, seseorang berpura-pura sebagai pejabat untuk meminta uang dengan janji kemudahan izin, padahal itu hanya rekayasa.

Sementara itu, Pasal 372 KUHP membahas penggelapan. Bedanya, dalam penggelapan, barang atau uang sebenarnya sudah sah berada di tangan pelaku, entah karena dipinjam, dipegang sebagai wali, atau atas dasar kepercayaan. Namun, pelaku kemudian menguasai barang itu secara ilegal atau menggunakannya tanpa izin pemilik. Misalnya, karyawan yang menguasai uang perusahaan lalu mengalihkannya untuk kebutuhan pribadi tanpa sepengetahuan atasan.

Perbedaan utama terletak pada cara perolehan barang: penipuan (Pasal 378) dimulai dari perbuatan bohong untuk mendapat barang, sedangkan penggelapan (Pasal 372) terjadi setelah barang itu sah diterima, namun kemudian disalahgunakan.

Keduanya bisa diancam dengan hukuman penjara, tergantung nilai kerugian dan bukti yang ada. Masyarakat perlu waspada terhadap praktik penipuan, sekaligus menjaga kepercayaan dalam pengelolaan harta agar tidak terjerat pasal penggelapan. Pemahaman hukum sederhana seperti ini penting agar kita bisa lebih hati-hati dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait