Apakah Akad Nikah di KUA Gratis?

Banyak calon pengantin yang mendambakan prosesi pernikahan yang sederhana namun sakral, dan salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai biaya pencatatan nikah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebenarnya tidak dipungut biaya alias gratis jika dilakukan pada hari dan jam kerja operasional kantor.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) mengenai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak. Pemerintah menggratiskan layanan pencatatan nikah di kantor KUA untuk meringankan beban masyarakat serta memastikan setiap pernikahan tercatat secara resmi oleh negara demi kepastian hukum.

Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas gratis ini memiliki ketentuan khusus. Layanan tanpa biaya ini hanya berlaku apabila akad nikah dilangsungkan di gedung KUA dari hari Senin sampai Jumat. Jika calon pengantin, sebaliknya, memilih untuk menggelar akad nikah di luar kantor KUA—seperti di rumah, masjid, atau gedung resepsi—atau melaksanakannya di luar jam kerja resmi, maka akan dikenakan biaya resmi pencatatan nikah sebesar Rp600.000. Biaya ini wajib dibayarkan melalui bank persepsi dan bukan diberikan secara tunai kepada petugas.

Dengan adanya aturan ini, pasangan yang ingin meresmikan hubungan pernikahan memiliki fleksibilitas. Bagi yang ingin menghemat pengeluaran, melangsungkan akad di KUA pada hari kerja adalah pilihan yang sangat tepat dan dijamin bebas pungutan liar.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait