4 Ciri Utama Negara Kesatuan yang Perlu Diketahui

Negara kesatuan adalah bentuk negara yang di mana seluruh wilayahnya berada di bawah satu pemerintahan pusat. Di Indonesia, kita hidup dalam sistem negara kesatuan, yang artinya meskipun terdiri dari banyak pulau dan budaya, kita hanya memiliki satu pemerintahan yang berdaulat.

Salah satu ciri utama negara kesatuan adalah supremasi pemerintah pusat. Artinya, keputusan penting, terutama terkait pertahanan, keamanan, dan kebijakan luar negeri, ditentukan oleh pusat. Meskipun ada daerah yang menerapkan otonomi, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Kemudian, negara kesatuan hanya memiliki satu konstitusi yang berlaku di seluruh wilayah. Di Indonesia, UUD 1945 menjadi dasar hukum yang mengikat semua warga, tanpa terkecuali. Selain itu, hanya ada satu kepala negara—dalam hal ini presiden—yang memimpin jalannya pemerintahan.

Negara kesatuan juga memiliki lembaga legislatif dan eksekutif nasional, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kabinet. Meskipun pemerintahan daerah diberi ruang untuk mengatur dirinya sendiri (desentralisasi), tetap tidak ada negara bagian seperti yang ditemui dalam negara federasi.

Indonesia adalah contoh nyata negara kesatuan yang menerapkan desentralisasi secara bijak. Daerah punya otonomi, namun tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan prinsip ini, persatuan dan kesatuan bangsa dapat terjaga meski terdiri dari ribuan pulau dan beragam suku.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait