Waspadai Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Mencekik Leher

Kebutuhan finansial mendesak sering kali membuat siapa saja tergiur mencari jalan pintas. Salah satu solusi cepat yang kerap dilirik adalah pinjaman online atau pinjol. Namun, di balik kemudahannya, ada ancaman besar dari keberadaan pinjol ilegal yang siap menjebak calon nasabahnya dengan syarat dan ketentuan yang sangat merugikan.

Agar tidak terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diputus, sangat penting untuk mengenali tanda-tanda platform abal-abal ini. Ciri paling mencolok biasanya terlihat dari cara mereka menawarkan layanan. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam atau pesan singkat tanpa persetujuan kita terlebih dahulu. Lembaga keuangan resmi yang terdaftar di OJK tidak pernah menggunakan cara gertak atau penawaran liar seperti ini.

Selain cara promosi yang mengganggu, skema keuangan yang mereka terapkan sangat tidak masuk akal. Saat pencairan, fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman yang diajukan. Potongan awal yang mencekik ini masih ditambah lagi dengan beban bunga harian yang membengkak. Pada pinjol ilegal, suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.

Masalah tidak berhenti sampai di situ. Banyak korban mengeluhkan bahwa jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan awal. Saat ditagih, mereka tak segan menggunakan intimidasi hingga menyebar data pribadi nasabah. Karena itu, selalu cek legalitas penyedia pinjaman sebelum mengajukan dana agar finansial dan privasi Anda tetap aman.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait