Hukum Membawa HP saat Buang Air Besar dalam Islam
Di era digital saat ini, membawa ponsel pintar ke dalam toilet seolah sudah menjadi kebiasaan yang sulit dipisahkan. Banyak orang memanfaatkan waktu buang air besar (BAB) untuk membalas pesan, membaca berita, hingga menonton video. Lantas, bagaimana pandangan fikih Islam mengenai kebiasaan ini?
Secara garis besar, hukum bermain HP maupun merokok saat buang hajat adalah makruh dan tidak sampai derajat haram. Makruh berarti perbuatan tersebut sebaiknya ditinggalkan karena tidak disukai oleh Allah SWT, meskipun tidak menimbulkan dosa jika dilakukan. Kamar mandi pada hakikatnya adalah tempat kotor, sehingga umat Muslim dianjurkan untuk menyelesaikan hajatnya dengan tenang dan tidak berlama-lama di dalamnya.
Menggunakan HP di toilet kerap membuat seseorang lupa waktu dan berdiam diri melebihi batas kebutuhan. Selain bertentangan dengan adab buang hajat yang mengajarkan efisiensi waktu, kebiasaan ini juga berisiko dari segi kesehatan karena berpotensi memindahkan bakteri ke layar ponsel. Oleh sebab itu, menyelesaikan hajat secepatnya tanpa terdistraksi HP merupakan tindakan yang jauh lebih bijak dan dianjurkan.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.