Bolehkah Membuat Tato dalam Islam?
Bagi banyak orang, tato bisa jadi bentuk ekspresi diri, seni, atau bahkan identitas kelompok. Tapi dalam Islam, pertanyaan soal kebolehannya cukup jelas. Para ulama dan ahli fikih dari berbagai mazhab sepakat bahwa membuat tato hukumnya haram.
Kenapa begitu? Alasannya sederhana: tato melibatkan perubahan permanen pada tubuh, yang dalam pandangan Islam adalah ciptaan Allah. Mengubahnya secara sengaja dan permanen dianggap sebagai bentuk tidak menerima takdir atau bahkan merusak apa yang telah Allah karuniakan. Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ melaknat orang yang membuat dan yang meminta dibuatkan tato, karena dianggap merubah ciptaan Allah.
Selain itu, proses pembuatan tato juga biasanya melibatkan rasa sakit yang tidak perlu, serta risiko kesehatan seperti infeksi atau reaksi alergi. Dalam prinsip syariah, tubuh harus dijaga dan tidak boleh dizalimi. Maka dari itu, meskipun tren tato semakin populer, umat Islam dianjurkan untuk menghindarinya.
Beberapa ulama juga membedakan antara tato permanen dan yang sementara, seperti henna. Henna yang hanya menempel di permukaan kulit dan tidak permanen biasanya diperbolehkan, terutama jika digunakan dalam tradisi seperti pernikahan atau hari raya.
Jadi, meski mungkin terlihat sepele atau sekadar gaya, dari sisi hukum Islam, membuat tato tetap termasuk perbuatan yang dilarang. Pilihan untuk tidak bertato bukan hanya soal aturan, tapi juga bentuk penghormatan terhadap tubuh sebagai amanah dari Allah.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.