Bolehkah Menggunakan Snack Video? Ini Penjelasannya
Belakangan, aplikasi Snack Video semakin populer di kalangan pengguna ponsel. Banyak orang tertarik karena tawaran imbalan uang hanya dengan menonton atau mengunggah video. Namun, muncul pertanyaan penting: apa hukumnya dalam pandangan Islam?
Menurut kesimpulan hukum yang dikeluarkan pada 27 Februari 2021, mengunduh dan menggunakan Snack Video dikategorikan haram secara syara’. Alasannya bukan semata karena konten videonya, tetapi lebih kepada praktik di balik layar yang mengandung unsur tadlis (pengelabuan) dan taghrir (penipuan).
Banyak pengguna merasa tertipu saat menyadari bahwa misi-misi yang harus diselesaikan untuk mendapatkan uang sering kali tidak jelas, berbelit-belit, atau bahkan mustahil dilakukan. Sistemnya dirancang sedemikian rupa agar pengguna terus menghabiskan waktu, padahal imbalan yang diterima sangat kecil atau bahkan tidak pernah diberikan sama sekali.
Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip kejujuran dan keadilan dalam Islam. Dalam bisnis atau aktivitas apapun, umat Islam dilarang terlibat dalam sesuatu yang mengandung penipuan atau menyesatkan. Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang menipu, maka dia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim).
Oleh karena itu, meskipun tampilannya menarik dan menjanjikan keuntungan mudah, Snack Video perlu dipertimbangkan kembali penggunaannya**. Lebih baik mencari penghasilan melalui cara yang jelas, halal, dan tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.