Ketentuan Nikah di KUA 2022
Pada tahun 2022, pelaksanaan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) diatur berdasarkan ketentuan resmi pemerintah terkait biaya dan persyaratan layanan pencatatan nikah.
Biaya Resmi Pernikahan
Akad nikah yang dilangsungkan di dalam gedung KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya atau gratis (Rp0). Sementara itu, pernikahan yang dilakukan di luar kantor KUA dikenakan tarif sebesar Rp600.000.
Persyaratan Dokumen
Calon pengantin diwajibkan melengkapi berbagai dokumen administratif seperti surat pengantar dari kelurahan, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta surat persetujuan mempelai.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.