Sumber Hukum Perkawinan Islam di Indonesia
Dalam sistem hukum di Indonesia, sumber hukum perkawinan Islam merujuk pada beberapa sumber utama yang menjadi landasan yuridis dan sosiologis, yaitu Al-Qur'an, Hadis, Hukum Positif (seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam), serta 'Urf (adat istiadat yang berlaku).
Dalam praktiknya, masyarakat masih sering menggunakan tradisi atau adat istiadat dalam melaksanakan perkawinan. Salah satu contohnya adalah tradisi Mbarep Telon, yaitu pernikahan yang dilakukan ketika kedua calon mempelai sama-sama merupakan anak pertama (sulung).
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.