Bolehkah Pinjam Uang di Dua Bank Berbeda?

Ya, bisa. Banyak orang bertanya-tanya, apakah boleh mengajukan pinjaman di dua bank sekaligus? Jawabannya adalah boleh—selama Anda memenuhi syarat dan kemampuan finansial Anda memadai.

Mengutip penjelasan konsultan keuangan Edy Permana, bank tidak melarang seseorang memiliki lebih dari satu pinjaman dari lembaga berbeda. Namun, yang paling penting adalah kemampuan Anda membayar cicilan tepat waktu. Bank akan selalu menilai debt burden atau beban utang Anda sebelum menyetujui pengajuan kredit.

Bayangkan begini: jika penghasilan Anda Rp10 juta per bulan dan sudah punya cicilan Rp4 juta, lalu Anda ajukan pinjaman baru dengan cicilan Rp3 juta, maka total beban mencapai 70% dari penghasilan. Ini bisa menjadi bendera merah bagi bank karena dianggap terlalu berisiko. Sebagian besar bank biasanya nyaman dengan rasio cicilan maksimal 30–40% dari pendapatan bulanan.

Jadi, meskipun hukumnya tidak dilarang, keputusan akhir tetap di tangan bank. Mereka akan melihat riwayat kredit Anda melalui SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Kredit). Jika Anda punya catatan pembayaran yang baik dan pendapatan stabil, peluang disetujui lebih besar.

Yang perlu diingat: memiliki dua pinjaman berarti dua tanggung jawab. Bijaklah dalam mengatur keuangan agar tidak terjebak dalam utang yang menumpuk. Lebih baik ajukan pinjaman hanya saat benar-benar mendesak dan sudah dipertimbangkan matang-matang.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait