Cara dan Ketentuan Setor Tunai BRI di ATM

Bagi nasabah Bank BRI yang ingin menabung atau menambah saldo tanpa harus mengantre di kantor cabang, mesin ATM Setor Tunai (CRM) bisa menjadi pilihan yang sangat praktis. Namun, ada beberapa aturan penting yang perlu diperhatikan sebelum Anda memasukkan uang ke dalam mesin agar transaksi tidak ditolak.

Banyak yang bertanya-tanya, apakah bisa melakukan setoran sebesar Rp50.000? Jawabannya tentu saja bisa. Batas minimal nominal untuk satu kali transaksi setoran tunai di mesin ATM BRI adalah Rp50.000.

Meski demikian, mesin ATM memiliki spesifikasi khusus terkait jenis pecahan uang yang diterima. Mesin setor tunai BRI hanya menerima uang kertas dengan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 saja. Uang dengan pecahan kecil seperti Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000 tidak akan diterima oleh mesin. Oleh karena itu, pastikan uang yang Anda siapkan sudah sesuai kriteria.

Selain batasan pecahan, perhatikan juga jumlah lembar uang yang akan dimasukkan. Dalam satu kali proses transaksi setoran, batas maksimal lembaran uang yang dapat diterima oleh mesin adalah sebanyak 50 lembar. Pastikan juga uang dalam kondisi baik, tidak terlipat parah, tidak robek, dan tidak basah agar mesin dapat mendeteksinya dengan lancar.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait