Menikah Tanpa Mahar Alat Sholat: Apakah Boleh?

Dalam tradisi pernikahan di Indonesia, mahar seringkali diidentikkan dengan seperangkat alat sholat. Namun, hukum Islam sebenarnya tidak pernah mewajibkan alat sholat sebagai mahar utama dalam sebuah akad nikah.

Mahar atau mas kawin adalah hak penuh calon mempelai wanita yang bentuknya disesuaikan dengan kemampuan calon suami serta kesepakatan bersama. Yang terpenting adalah mahar tersebut memiliki nilai, bermanfaat, dan sah secara agama.

Oleh karena itu, tidak ada masalah sama sekali jika melangsungkan akad nikah tanpa menggunakan seperangkat alat sholat. Suami bisa memberikan bentuk mahar lain yang lebih bernilai atau sesuai dengan kebutuhan istri, seperti perhiasan emas, uang tunai, seperangkat alat ibadah lain, atau bahkan bentuk harta benda yang bermanfaat jangka panjang.

Inti dari mahar bukanlah jenis barangnya, melainkan keserpistaan dan ketulusan suami dalam memberikan penghargaan serta jaminan kasih sayang kepada istrinya. Yang wajib ada dalam pernikahan adalah rukun nikah dan ijab kabul yang sah, sementara mahar sifatnya melengkapi sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait