Bolehkah Merekam Sidang di Pengadilan?

Sering kali muncul pertanyaan, apakah boleh merekam jalannya sidang di pengadilan? Jawabannya tidak serta-merta "tidak boleh", tetapi ada aturan yang harus dipatuhi.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, setiap pengunjung sidang dilarang keras merekam suara, mengambil foto, atau membuat rekaman audio visual selama persidangan berlangsung—kecuali mendapat izin khusus dari Ketua Pengadilan.

Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Salah satu tujuannya adalah menjaga wibawa peradilan dan memastikan proses sidang berjalan dengan tertib, khidmat, dan tidak terganggu oleh aktivitas di luar prosedur. Selain itu, rekaman tanpa izin bisa berisiko menyebarluaskan informasi yang belum tentu akurat atau melanggar privasi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

Meski saat ini teknologi membuat siapa saja mudah merekam, penting untuk diingat bahwa ruang sidang bukan tempat umum biasa. Ini adalah ruang hukum yang dilindungi oleh aturan ketat agar keadilan dapat ditegakkan secara adil dan terbuka—namun tetap terkendali.

Jadi, meskipun niat merekam mungkin untuk kepentingan dokumentasi atau transparansi, tetap harus mengikuti prosedur. Jika memang diperlukan, izin harus diajukan terlebih dahulu kepada pihak berwenang di pengadilan.

Intinya: kehadiran publik dalam sidang adalah bentuk transparansi, tapi bukan berarti segala aktivitas bebas dilakukan. Menghormati aturan adalah bagian dari menjunjung tinggi hukum itu sendiri.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait