Bolehkah Tidak Menggunakan Cincin Saat Tunangan?

Prosesi pertunangan sering kali diidentikkan dengan tradisi tukar cincin. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah boleh jika sebuah pasangan memutuskan untuk tidak memakai cincin tunangan? Jawabannya adalah boleh, karena dalam Islam, tukar cincin bukanlah syarat sah atau kewajiban dalam sebuah lamaran.

Pada dasarnya, tradisi tukar cincin berasal dari budaya luar (non-Muslim). Meski demikian, karena hal ini masuk dalam ranah muamalah dan budaya—bukan ritual ibadah—umat Islam diperbolehkan untuk mengadopsinya. Syarat utamanya adalah tradisi tersebut membawa maslahat (kebaikan) dan tidak melanggar syariat Islam.

Beberapa hal penting yang wajib diperhatikan jika ingin mengadakan prosesi tukar cincin antara lain:

Pertama, pria Muslim dilarang menggunakan perhiasan emas. Jika ingin memakai cincin, calon mempelai laki-laki disarankan memilih bahan lain seperti perak, platina, atau palladium. Kedua, karena statusnya masih tunangan dan belum sah menjadi suami istri, tidak boleh saling memasangkan cincin secara langsung jika menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram.

Kesimpulannya, tukar cincin hanyalah sebuah simbolik komitmen budaya, bukan syariat agama. Jika sebuah keluarga memilih untuk tidak memainkannya karena alasan biaya, kesederhanaan, atau preferensi pribadi, hal itu sama sekali tidak mengurangi keabsahan lamaran dalam Islam.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait