Apakah CT Scan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Saat mengalami masalah kesehatan tertentu, dokter sering kali menyarankan pemeriksaan medis tingkat lanjut seperti CT Scan (Computed Tomography Scan). Pemeriksaan ini sangat penting untuk melihat kondisi bagian dalam tubuh secara detail, mulai dari otak, paru-paru, hingga organ perut. Namun, biaya prosedur ini terkenal cukup mahal. Lantas, apakah BPJS Kesehatan bisa menanggung biayanya?

Jawabannya adalah bisa. BPJS Kesehatan menanggung biaya prosedur CT Scan selama pemeriksaan tersebut dilakukan atas indikasi medis yang jelas dan sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku.

Untuk menggunakan BPJS Kesehatan saat membutuhkan CT Scan, Anda tidak bisa langsung datang ke rumah sakit dan meminta pemeriksaan secara mandiri. Ada beberapa tahapan resmi yang wajib diikuti:

Pertama, Anda harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik terdaftar. Jika dokter di FKTP menilai Anda memerlukan penanganan spesialis, Anda akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut).

Di rumah sakit, dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan awal. Apabila dokter spesialis memastikan bahwa tindakan CT Scan memang diperlukan untuk menegakkan diagnosis atau menentukan langkah pengobatan, maka biaya pemeriksaan tersebut akan sepenuhnya dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Namun, perlu diingat bahwa jika pemeriksaan CT Scan dilakukan atas keinginan sendiri tanpa adanya rujukan atau indikasi medis dari dokter, maka biayanya tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam kondisi darurat (GD/Gawat Darurat), Anda bisa langsung menuju IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis segera.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait