Apakah BPJS Menanggung Seluruh Biaya Rumah Sakit?

Banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang sering bertanya-tanya mengenai cakupan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pertanyaan utama yang sering muncul adalah apakah seluruh biaya perawatan di fasilitas kesehatan akan ditanggung sepenuhnya oleh program pemerintah ini.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pelayanan BPJS, Fadjriadinur, memberikan penegasan penting. Beliau menyatakan bahwa pihak penyelenggara menjamin seluruh biaya pengobatan peserta, dengan catatan utama bahwa pelayanan tersebut harus sesuai dengan prosedur yang berlaku serta atas dasar indikasi medis yang jelas dari dokter.

Artinya, selama pasien mengikuti alur rujukan yang benar—mulai dari berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik pratama sebelum dirujuk ke rumah sakit—serta mendapatkan diagnosis yang membutuhkan tindakan medis lanjutan, biaya perobatan akan ditanggung penuh. Oleh karena itu, penting bagi setiap peserta untuk memahami aturan dan prosedur layanan agar mendapatkan manfaat secara optimal tanpa kendala biaya.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait