Apakah Bisa Ada Dua CEO dalam Satu Perusahaan?
Tidak, menurut aturan dalam Akta Pendirian perusahaan di Indonesia, hanya boleh ada satu orang yang menjabat sebagai Direktur Utama—yang sering disebut CEO (Chief Executive Officer) dalam istilah modern. Meskipun banyak perusahaan besar di luar negeri yang terkadang terlihat memiliki dua pemimpin puncak, secara hukum di Indonesia posisi tertinggi dalam struktur direksi hanya bisa dipegang oleh satu orang.
Meski begitu, bukan berarti kepemimpinan harus benar-benar berada di tangan satu orang saja. Dalam struktur perusahaan, satu Direktur Utama bisa dibantu oleh banyak direktur lainnya, seperti Direktur Keuangan, Direktur Pemasaran, Direktur Operasional, atau Direktur Sumber Daya Manusia. Jumlah anggota direksi bisa mencapai sepuluh orang, tergantung kebutuhan perusahaan. Mereka bekerja bersama dalam tim eksekutif untuk mengambil keputusan strategis.
Jadi, meskipun tidak bisa resmi memiliki dua CEO, perusahaan tetap bisa menerapkan kepemimpinan kolektif melalui tim direksi yang solid. Bahkan, dalam praktiknya, beberapa perusahaan memang menjalankan model kerja seperti ini—dengan satu orang sebagai CEO formal, tetapi keputusan besar diambil secara kolaboratif bersama direktur lainnya.
Di bawah jajaran direksi, struktur dilanjutkan dengan posisi manajer, supervisor, hingga staf. Semua ini menunjukkan bahwa meskipun posisi puncak hanya satu, roda perusahaan berjalan karena kerja tim yang terstruktur.
Intinya: satu nama di atas kertas, tapi kepemimpinan sejati sering kali adalah hasil dari kerja bersama.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.