Pandangan Agama Hindu terhadap Pernikahan Beda Agama

Dalam ajaran agama Hindu, pernikahan atau Wiwaha merupakan fase kehidupan yang sangat sakral. Pernikahan bukan sekadar penyatuan dua individu secara fisik atau hukum sipil, melainkan sebuah ikatan spiritual yang bertujuan untuk menjalankan ikrar keagamaan serta membina rumah tangga yang harmonis. Oleh karena itu, keselarasan keyakinan antara suami dan istri menjadi fondasi yang sangat vital.

Terkait pertanyaan apakah agama Hindu memperbolehkan pernikahan beda agama, pihak otoritas keagamaan memberikan ketegasan. Perwakilan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), I Nengah Dana, menegaskan bahwa pernikahan beda agama tidak dibenarkan dalam ajaran agama Hindu. Hal ini dikarenakan seluruh prosesi dan ritual pernikahan dalam Hindu melibatkan doa serta upacara suci yang mengandaikan kedua mempelai memiliki keyakinan yang sama.

Secara praktis di Indonesia, pelaksanaan ritual pernikahan Hindu mensyaratkan kedua calon pengantin beragama Hindu. Jika salah satu pihak sebelumnya menganut keyakinan berbeda, masyarakat adat dan tradisi Hindu biasanya melaksanakan ritual pindah agama atau penyelarasan keyakinan terlebih dahulu sebelum upacara pernikahan suci dapat dilangsungkan secara sah.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait