Bolehkah Berhaji dengan Dana dari Utang?
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Kemampuan ini dalam istilah agama disebut sebagai istitha'ahβmeliputi kesehatan, keamanan perjalanan, dan tentu saja kemampuan finansial. Namun, bagaimana jika seseorang ingin pergi haji tetapi harus berhutang terlebih dahulu untuk membiayainya?
Sebagian ulama berpendapat bahwa menggunakan dana kredit, seperti dari bank, untuk membiayai haji diperbolehkan, asalkan niatnya ikhlas dan kemampuan untuk membayar utang tersebut ada di masa depan. Dalam konteks ini, kemampuan tidak selalu harus dalam bentuk uang tunai di tangan saat ini, tetapi bisa berupa rencana dan upaya yang realistis untuk memenuhi biaya haji, termasuk melalui pinjaman.
Artinya, ibadah haji yang dibiayai dari utang tetap dianggap sah menurut sebagian besar pendapat ulama, terutama jika seseorang yakin mampu melunasi hutangnya secara bertahap. Namun, penting untuk diingat bahwa berhutang harus dilakukan dengan tanggung jawab penuh. Jangan sampai keinginan beribadah justru menimbulkan beban berat yang bisa mengganggu kehidupan keluarga.
Sebagai catatan, meski diperbolehkan, sebaiknya berhaji dengan utang dipertimbangkan secara matang. Jika memungkinkan, menabung terlebih dahulu adalah pilihan yang lebih aman dan lebih tenang secara hati dan keuangan. Namun, jika kesempatan datang dan ada jalan untuk membayar di masa depan, tidak ada larangan tegas dalam agama selama niatnya lurus dan tanggung jawab dipikul dengan serius.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.