Bolehkah Guru Memeriksa Ponsel Siswa Tanpa Izin?
Sebagai seorang siswa, mungkin pernah muncul rasa khawatir saat guru meminta untuk menyerahkan ponsel. Lalu, apakah guru sebenarnya punya hak untuk memeriksa isi ponsel siswa? Jawabannya: tidak, selama tidak ada izin.
Setiap orang, termasuk siswa, memiliki hak atas privasi. Ini termasuk data pribadi yang tersimpan di dalam ponsel—seperti pesan, foto, atau riwayat internet. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara tegas menyebutkan bahwa perlindungan data pribadi adalah bagian dari hak privasi.
Salah satu pasal penting, Pasal 26 ayat (1), menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi dalam pemanfaatan teknologi informasi. Artinya, tanpa persetujuan langsung dari pemiliknya, siapa pun—termasuk guru—tidak boleh sembarangan membuka atau memeriksa isi ponsel.
Tentu, sekolah bisa memiliki aturan tentang larangan penggunaan ponsel saat jam belajar, dan guru berhak menyita ponsel jika aturan itu dilanggar. Namun, menyita berbeda dengan memeriksa. Menyita untuk menjaga ketertiban masih bisa dibenarkan, tetapi membuka aplikasi, membaca pesan, atau melihat foto tanpa izin sudah masuk ranah pelanggaran privasi.
Di sisi lain, jika ada situasi darurat—misalnya dugaan perundungan, ancaman, atau pelanggaran serius—sekolah bisa melibatkan pihak lain seperti orang tua atau aparat yang berwenang. Tapi itu pun harus dilakukan dengan prosedur yang benar.
Jadi, meskipun guru punya wewenang di lingkungan sekolah, hak privasi siswa tetap harus dihormati. Ponsel adalah milik pribadi, dan tanpa izin, tidak ada yang boleh membukanya—siapa pun itu.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.