Apakah Wajib Mengenakan Celana Dalam Saat Sholat?
Bagi sebagian orang, mungkin muncul pertanyaan: apakah harus mengganti atau bahkan wajib memakai celana dalam saat sholat? Jawabannya, menurut penjelasan yang disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramah yang dikutip oleh kanal YouTube TAUFIQTV, sholat tetap sah meskipun seseorang tidak mengenakan celana dalam.
Yang terpenting adalah menutup aurat. Dalam sholat, aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut. Jadi, selama seseorang mengenakan pakaian seperti sarung, celana panjang, atau baju koko yang menutupi bagian tersebut, sholatnya dianggap sah.
Ustadz Abdul Somad menegaskan, tidak ada kewajiban khusus dalam syariat Islam untuk memakai celana dalam saat sholat, asalkan pakaian luar sudah menutup aurat dengan sempurna dan tidak transparan. Artinya, celana dalam bukan syarat sahnya sholat, tetapi lebih ke soal kenyamanan dan kebersihan pribadi.Beberapa ulama juga sepakat bahwa yang utama adalah menutup aurat dengan pakaian yang layak, sopan, dan tidak menarik perhatian. Bahkan, di masa Nabi Muhammad SAW, pakaian yang dikenakan sederhana, namun tetap menjaga kesopanan dan kesucian saat beribadah.
Jadi, tidak perlu khawatir jika kamu sholat tanpa celana dalam, selama pakaianmu menutup aurat secara sempurna. Yang lebih penting adalah menjaga kekhusyukan, niat yang ikhlas, dan kesucian hati saat berdiri di hadapan Allah.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.