Hukum Mahar Ditunda atau Berhutang dalam Pernikahan
Dalam tradisi pernikahan di Indonesia, mahar atau mas kawin memegang peranan yang sangat penting sebagai bentuk penghargaan dari calon suami kepada calon istri. Namun, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah mahar tersebut boleh dibayar nanti atau dijadikan hutang.
Berdasarkan aturan dan pandangan hukum Islam yang berlaku umum di Indonesia, hukum mahar yang masih berhutang atau ditangguhkan pembayarannya adalah diperbolehkan. Artinya, jika pada saat akad nikah pihak pengantin pria belum mampu melunasi mahar secara tunai, mahar tersebut sah untuk dicatatkan sebagai tanggungan atau hutang yang harus dibayar kemudian.
Meskipun diperbolehkan, para ulama dan pemuka agama biasanya menyarankan agar penundaan ini didasari oleh kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak, terutama kerelaan dari pihak calon istri, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau masalah di kemudian hari dalam rumah tangga.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.