Hukum Mencukur Rambut Kemaluan Saat Junub
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai kebiasaan merapikan atau mencukur rambut kemaluan ketika sedang dalam kondisi berhadas besar. Apakah seseorang wajib melakukan mandi besar terlebih dahulu sebelum memotong rambut dan kuku, ataukah aktivitas tersebut aman dilakukan saat masih junub?
Sebagian ulama memang menyarankan atau menganggap sunnah untuk menunda memotong bagian tubuh apa pun, termasuk rambut dan kuku, hingga seseorang selesai membersihkan diri melalui mandi wajib. Pandangan ini berakar dari sikap kehati-hatian agar seluruh anggota tubuh disucikan secara bersamaan.
Namun, jika ditinjau dari hukum fiqih, para ulama mazhab Hanbali dan mayoritas ahli fiqih menegaskan bahwa mencukur rambut kemaluan atau memotong kuku sebelum mandi junub hukumnya tidak makruh dan sama sekali tidak dilarang. Tidak ada dalil shahih yang mengharuskan seseorang mandi wajib terlebih dahulu sebelum merapikan bagian tubuhnya.
Dengan demikian, mencukur rambut kemaluan dalam keadaan junub adalah tindakan yang diperbolehkan dan sah. Meski demikian, menyegerakan mandi wajib tetap merupakan langkah terbaik agar tubuh kembali bersuci dan siap menjalankan ibadah dengan nyaman.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.