Ngomong Kasar Bisa Masuk Penjara? Ini Kata Hukumnya

Kalimat kasar mungkin sering terlontar saat emosi memuncak, entah dalam cekcok di jalanan, di media sosial, atau bahkan di rumah. Tapi pernah bertanya-tanya, apakah sekadar ngomong kasar bisa berujung di penjara? Jawabannya, bisa jadi.

Pasal 315 KUHP menyebut bahwa menyiarkan sesuatu yang mengakibatkan aib seseorang—termasuk melalui kata-kata kasar yang bernada penghinaan—bisa dianggap tindak pidana. Jadi, bukan sekadar masalah etika, tapi juga berisiko berurusan dengan hukum. Sanksinya bisa berupa denda atau kurungan, tergantung tingkat pelanggarannya.

Menariknya, meski hukum menegur masyarakat biasa, ada pengecualian dalam praktiknya. Misalnya, polisi yang sedang bertugas. Dalam situasi tegang, terkadang petugas terdengar kasar atau tegas melebihi batas kesopanan. Namun, selama itu dalam konteks menjalankan tugas, kata-kata tersebut belum tentu masuk ranah pidana. Ini soal pertimbangan konteks dan niat di balik ucapan.

Tapi buat kita yang bukan petugas, tetap harus hati-hati. Ucapan kasar lewat chat, komentar media sosial, atau teriakan di muka umum bisa jadi bumerang. Apalagi jika bisa dibuktikan menyebabkan kerugian moral atau reputasi seseorang. Banyak kasus pencemaran nama baik bermula dari hal sepele seperti ini.

Jadi, meski terdengar sepele, kata-kata punya kekuatan. Lebih baik marah dalam hati daripada marah dengan mulut—siapa tahu hukum sedang mengawasi.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait