Pelaku Usaha Dilarang Cantumkan Klausula Baku yang Sulit Dibaca
Setiap pelaku usaha yang membuat perjanjian baku, seperti dalam kontrak layanan, pembelian produk, atau dokumen keuangan, wajib memperhatikan kejelasan isi perjanjian, terutama soal klausula baku. Menurut hukum perlindungan konsumen di Indonesia, pelaku usaha tidak boleh mencantumkan klausula baku yang sengaja disembunyikan, letaknya terlalu kecil, atau sulit dibaca secara jelas.
Hal ini penting agar konsumen benar-benar memahami isi perjanjian sebelum menyetujuinya. Jika klausula baku ditulis dalam huruf kecil, terlalu cepat diucapkan dalam presentasi, atau disembunyikan di tengah dokumen panjang, maka klausula tersebut bisa dianggap tidak sah secara hukum. Bahkan, sesuai Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen, klausula seperti ini bisa dinyatakan batal demi hukum karena dianggap merugikan pihak konsumen.
Praktik seperti ini sering muncul dalam layanan digital, asuransi, atau sewa kendaraan, di mana konsumen langsung diminta menandatangani dokumen tanpa penjelasan cukup. Padahal, konsumen harus diberi kesempatan untuk membaca dan memahami semua klausul, terutama yang berkaitan dengan kewajiban, denda, atau pelepasan tanggung jawab pelaku usaha.
Oleh karena itu, transparansi bukan hanya soal etika bisnis, tapi juga kewajiban hukum. Pelaku usaha yang ingin tetap taat aturan harus memastikan bahwa semua klausula baku ditampilkan dengan jelas, mudah dibaca, dan disampaikan secara terbuka. Dengan begitu, hubungan antara pelaku usaha dan konsumen bisa terjalin secara adil dan saling menghormati.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.