Bolehkah Menyebarluaskan Screenshot Berisi Data Pribadi?

Anda mungkin pernah menerima screenshot percakapan atau dokumen yang berisi informasi pribadi seseorang, lalu tanpa pikir panjang ikut menyebarkannya. Tapi hati-hati, tindakan ini bisa berujung pada masalah hukum.

Menyebar screenshot yang mengandung data pribadi tanpa izin bisa dikenai sanksi hukum. Menurut Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19/2016), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dianggap melanggar privasi seseorang bisa dipidana. Ini termasuk foto, pesan pribadi, atau dokumen yang dibagikan tanpa persetujuan pemiliknya. Bayangkan, misalnya Anda menerima screenshot chat dari teman, lalu Anda unggah ke media sosial dengan maksud bercanda. Namun jika isi chat itu memuat nama lengkap, nomor telepon, alamat, atau detail sensitif lainnya, Anda bisa dianggap melanggar hak atas privasi orang tersebut. Tidak jarang kasus seperti ini berakhir di jalur hukum, terutama jika si korban merasa dirugikan secara emosional atau reputasi. Sanksi bisa berupa denda hingga kurungan penjara, tergantung tingkat pelanggarannya.

Di era digital, kemudahan berbagi informasi justru harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika. Sebelum klik bagikan, tanya diri sendiri: apakah saya punya hak untuk menyebarkan ini? Apakah orang yang bersangkutan setuju?

Menjaga privasi bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk rasa hormat terhadap sesama. Lebih baik hati-hati daripada menyesal di kemudian hari.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait