Bolehkah Suami Memakai Uang Mahar?
Saat menikah, mahar atau mas kawin menjadi bagian penting dalam pernikahan menurut syariat Islam. Mahar bukan sekadar simbol, tapi merupakan hak mutlak yang diberikan kepada istri sebagai bentuk penghormatan dan tanggung jawab suami. Lalu, bagaimana jika suami ingin menggunakan uang mahar tersebut?
Islam menetapkan bahwa mahar adalah milik istri sepenuhnya. Ini berarti suami tidak berhak mengambil atau menggunakannya tanpa izin dari istrinya. Seperti dijelaskan oleh Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam kitabnya *Fiqih Wanita*, mahar adalah hak istri yang tidak bisa diganggu gugat oleh suami. Bahkan, suami juga tidak boleh melarang istrinya jika ia ingin membelanjakan maharnya sendiri.Meskipun begitu, dalam praktiknya, banyak pasangan yang saling terbuka dan saling mendukung. Jika sang istri dengan ikhlas memberikan maharnya untuk kepentingan rumah tangga atau kebutuhan bersama, itu sah-sah saja—selama dilakukan atas dasar kerelaan, bukan paksaan.
Yang penting dipahami, mahar bukan sekadar uang atau barang yang diserahkan lalu dilupakan. Ia adalah bentuk komitmen dan penghormatan. Karena itu, hak pengelolaan tetap berada di tangan istri. Suami tidak boleh merasa berhak mengatur atau menggunakan tanpa seizinnya.
Jadi, secara hukum, suami tidak boleh memakai uang mahar tanpa izin. Namun, dalam kehidupan nyata, kebersamaan dan kepercayaan antara suami istri bisa membuka ruang untuk saling berbagi—selama dilakukan dengan kesadaran dan kerelaan hati.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.