Bolehkah Perempuan Mengikuti dan Menguburkan Jenazah?
Secara umum, perempuan diperbolehkan hadir saat proses penguburan jenazah, namun sejumlah ulama memiliki pendapat yang cenderung memakruhkan perempuan untuk mengiringi jenazah hingga ke pemakaman. Larangan ini bukan berarti haram mutlak, melainkan lebih sebagai bentuk kehati-hatian dan pertimbangan sosial serta emosional.
Dalam hadis yang diriwayatkan dari Ummu 'Athiyah radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa para wanita pada masa Nabi Muhammad ﷺ dilarang mengiringi jenazah. Hal ini menjadi dasar bagi sebagian besar ulama dari kalangan mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut makruh bagi perempuan. Alasannya, selain untuk menjaga ketertiban dan menghindari campur baur laki-laki-perempuan di tempat terbuka, juga demi melindungi perasaan dan menjaga kehormatan si perempuan yang berduka.
Di sisi lain, beberapa ulama membolehkan perempuan hadir di pemakaman, asal tidak menangis berlebihan, tidak meratap, dan menunjukkan sikap sabar. Ini berdasarkan hadis lain yang menyebutkan bahwa Aisyah dan Ummu Salamah pernah hadir di tempat pemakaman. Namun, ini lebih dilihat sebagai kelonggaran dalam kondisi tertentu, bukan sebagai kebiasaan umum.
Jadi, secara praktik, banyak masyarakat Muslim di Indonesia—meski tidak semua—yang cenderung tidak mengikutsertakan perempuan dalam rombongan penguburan. Namun, jika seorang perempuan memilih hadir dan menjaga adab Islam selama prosesi, tidak ada larangan keras yang bersifat mengharamkan.
Kesimpulannya, tidak wajib haram, tapi lebih utama bagi perempuan untuk tidak mengiringi jenazah hingga ke kuburan, terutama bila ada peluang terjadinya keramaian atau pelecehan adab. Yang terpenting adalah doa dan kesabaran, bukan seberapa jauh perempuan mengikuti jenazah.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.