Keabsahan Perjanjian Baku Harus Sesuai Hukum dan Kesusilaan
Perjanjian baku sering kali kita temui dalam transaksi sehari-hari, seperti saat mendaftar layanan internet, membeli tiket pesawat, atau mengajukan kredit. Namun, tidak semua isi dalam perjanjian baku otomatis dianggap sah. Keabsahannya tergantung pada apakah perjanjian itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan kesusilaan.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 18 ayat 1, pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab mereka kepada pihak lain. Artinya, perusahaan tidak boleh lepas tangan dari kewajibannya hanya karena konsumen sudah menandatangani perjanjian. Jika ada klausul seperti itu, maka klausul tersebut dianggap batal demi hukum.Selain poin tersebut, perjanjian baku juga harus adil dan tidak merugikan salah satu pihak secara sepihak. Misalnya, klausul yang memberi hak sepihak kepada perusahaan untuk mengubah ketentuan tanpa persetujuan konsumen juga bisa dibatalkan oleh pengadilan. Konsumen punya hak untuk menolak atau menggugat jika merasa dirugikan oleh isi perjanjian yang tidak seimbang.
Oleh karena itu, sebagai konsumen, penting untuk membaca dengan cermat setiap dokumen yang akan ditandatangani. Meskipun terlihat rutin, perjanjian baku bukan sekadar formalitas. Ia memiliki kekuatan hukum, asalkan tidak melanggar prinsip keadilan dan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.