Bolehkah Onani Menurut Pandangan Ulama?
PERTANYAAN tentang hukum onani, khususnya mengeluarkan sperma dengan tangan sendiri, sering kali muncul dalam diskusi keagamaan. Banyak yang ingin tahu apakah perbuatan ini tergolong dosa atau tidak.
Menurut pandangan Ibnu Hazm, seorang ulama besar dari madzhab Zhahiri, onani hukumnya makruh, tetapi tidak sampai ke tingkat dosa. Artinya, meski tidak dilarang secara tegas, perbuatan ini lebih baik dihindari. Ia berargumen bahwa menyentuh alat kelamin dengan tangan kiri—yang biasa digunakan untuk hal-hal yang tidak bersih—hukumnya dibolehkan (mubah), dan ini didukung oleh kesepakatan ulama (ijmak).
Namun, penting untuk dicatat bahwa pandangan ini bukan satu-satunya dalam khazanah Islam. Beberapa ulama lain, terutama dari kalangan Syafi'iyah, cenderung lebih keras dan menganggap onani sebagai perbuatan yang tidak dianjurkan, terutama jika dilakukan secara berlebihan atau mengganggu kesehatan fisik dan mental.
Meski tidak dianggap dosa oleh Ibnu Hazm, banyak ulama menekankan pentingnya menjaga kesucian diri dan mengendalikan hawa nafsu, terutama dalam konteks menjaga kehormatan dan kesehatan jiwa. Bagi mereka yang belum menikah, disarankan untuk memperbanyak ibadah, menjaga pola hidup sehat, dan menghindari rangsangan yang dapat memicu dorongan berlebihan.
Kesimpulannya, meskipun tidak secara langsung dikatakan dosa oleh sebagian ulama, onani tetap perlu dilihat secara hati-hati dari sisi agama, kesehatan, dan akhlak. Diskusi terbuka dengan guru spiritual atau ustadz yang dipercaya bisa membantu menemukan keseimbangan antara pemahaman syariat dan realitas kehidupan sehari-hari.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.