Batas Maksimal Tarik Tunai di ATM
Bagi Anda yang sering bertransaksi menggunakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), penting untuk mengetahui aturan terbaru mengenai batas maksimal penarikan uang tunai harian. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi nasabah yang membutuhkan likuiditas tunai dalam jumlah lebih besar.
Bank Indonesia sebelumnya telah menaikkan batas maksimum penarikan uang tunai harian menggunakan kartu ATM berbasis chip. Jika sebelumnya batas penarikan dibatasi hingga Rp 15 juta per hari, nominal tersebut kemudian ditingkatkan menjadi Rp 20 juta per hari.
Perlu dicatat bahwa penyesuaian kebijakan tarik tunai di ATM ini sempat diberlakukan secara khusus dalam periode tertentu, yakni mulai dari 12 Juli hingga 30 September 2021. Meskipun demikian, ketentuan batas tarik tunai harian juga tetap bergantung pada jenis kartu debit atau rekening tabungan yang Anda miliki di masing-masing bank penerbit.
Sebelum melakukan transaksi dalam jumlah besar, disarankan untuk selalu memeriksa kembali ketentuan spesifik dari bank Anda atau memanfaatkan layanan perbankan digital untuk transaksi yang lebih praktis dan aman.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.