Biaya Transaksi EDC Antar Bank Kini Lebih Murah

Saat ini, biaya merchant untuk transaksi kartu debit di mesin EDC (Electronic Data Capture) antar bank—yang dikenal sebagai transaksi off us—lebih terjangkau dibanding sebelumnya. Bank Indonesia (BI) telah menurunkan biaya tersebut menjadi hanya 1 persen dari sebelumnya yang mencapai 2,5 hingga 3 persen.

Penurunan biaya ini berlaku sejak akhir Juli 2020 dan menjadi angin segar bagi para pelaku usaha, terutama UMKM. Dengan biaya yang lebih rendah, pedagang tidak perlu lagi menanggung potongan besar setiap kali pelanggan membayar menggunakan kartu debit dari bank yang berbeda.

Transaksi off us terjadi ketika nasabah menggunakan kartu debit dari satu bank, tetapi mesin EDC yang digunakan milik bank lain. Sebelumnya, biaya tinggi sering menjadi beban bagi merchant, terutama di tengah persaingan bisnis yang ketat. Kini, dengan potongan hanya 1 persen, peluang untuk mendorong penggunaan pembayaran nontunai semakin terbuka.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dan BI dalam mendorong inklusi keuangan serta memperluas ekosistem digital di Indonesia. Dengan makin banyaknya mesin EDC yang tersedia di warung, toko kelontong, hingga restoran kecil, masyarakat semakin dimudahkan untuk bertransaksi tanpa uang tunai.

Bagi konsumen, perubahan ini mungkin tidak terasa langsung. Namun, secara tidak langsung, beban biaya yang lebih ringan bagi merchant bisa berdampak pada harga barang atau layanan yang lebih stabil. Selain itu, transaksi pun menjadi lebih lancar dan nyaman.

Sekarang, saatnya pelaku usaha memanfaatkan kemudahan ini dengan lebih aktif menerima pembayaran digital, sambil tetap memperhatikan biaya operasionalnya.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait