Biaya Lapor ke Polisi: Gratis, Jangan Bayar!

Sering kali masyarakat ragu untuk melapor ke kantor polisi karena khawatir harus membayar. Padahal, sesuai aturan resmi, membuat laporan polisi sama sekali tidak dipungut biaya. Ya, gratis. Ini adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Baik Anda melaporkan kehilangan, penganiayaan, pencurian, atau tindak pidana lainnya, proses pembuatan laporan harus dilayani tanpa dipungut uang sepeser pun. Jika ada oknum petugas yang meminta bayaran, itu adalah tindakan yang melanggar aturan dan bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Jika Anda mengalami hal seperti itu, jangan ragu untuk menolak dan segera laporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Propam adalah bagian internal Kepolisian yang bertugas mengawasi perilaku anggota, termasuk menangani keluhan masyarakat terhadap oknum polisi yang tidak profesional atau melanggar kode etik.

Selain melapor ke Propam, Anda juga bisa menyampaikan pengaduan melalui layanan pengaduan online Polri atau datang langsung ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti seperti rekaman percakapan atau bukti transfer jika sudah sempat membayar.

Kepolisian hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat. Jangan biarkan rasa takut atau ketidaktahuan menghalangi Anda untuk mendapatkan keadilan. Lapor polisi itu gratis, cepat, dan aman — selama Anda tahu hak Anda.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait