Rincian Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas 3 dan Lainnya

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional, penting untuk mengetahui besaran iuran bulanan yang harus dibayarkan agar kepesertaan tetap aktif. Biaya ini dibagi menjadi beberapa kelas pelayanan berdasarkan kemampuan finansial peserta.

Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), besaran iuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah Rp 150.000 per orang per bulan untuk Kelas 1, Rp 100.000 per orang per bulan untuk Kelas 2, dan Rp 35.000 per orang per bulan untuk Kelas 3.

Khusus untuk peserta Kelas 3 yang iurannya sebesar Rp 35.000 per orang per bulan, sebagian besar dari biaya tersebut sebenarnya juga mendapatkan subsidi dari pemerintah guna meringankan beban masyarakat. Dengan rutin membayar iuran tepat waktu setiap bulannya, peserta bisa mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan yang mahal.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait