Gaji Pembantu di Taiwan Naik, Capai Rp9,9 Juta per Bulan

Sejak 10 Agustus 2022, pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Taiwan mulai menikmati kenaikan upah resmi. Kini, gaji minimum yang berlaku untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia di Taiwan sebesar NTD 20.000 per bulan, setara dengan sekitar Rp9,9 juta dalam nilai tukar saat itu.

Angka ini menjadi kabar baik bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama perempuan yang banyak bekerja di sektor domestik di Taiwan. Kenaikan ini merupakan hasil dari negosiasi berkelanjutan antara pemerintah Indonesia dan otoritas Taiwan, dengan tujuan melindungi hak-hak pekerja sekaligus memastikan perlakuan yang layak.

Taiwan sendiri telah lama menjadi tujuan utama bagi PMI di sektor rumah tangga, selain Hong Kong dan Singapura. Banyak keluarga di Taiwan bergantung pada bantuan pekerja asal Indonesia untuk membantu urusan rumah tangga, merawat lansia, atau mengasuh anak.

Meski gaji pokok berada di angka NTD 20.000, beberapa pekerja juga mendapat tambahan tunjangan seperti makan, akomodasi, dan transportasi, tergantung perjanjian kerja masing-masing. Namun, penting bagi calon pekerja untuk memahami kontrak secara jelas guna menghindari eksploitasi atau pelanggaran hak.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan KBRI di Taipei, terus memantau kondisi pekerja migran dan mendorong perlindungan lebih kuat. Dengan upah yang lebih layak, diharapkan kesejahteraan PMI di Taiwan terus membaik dan pekerjaan mereka dihargai secara adil.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait