Rincian Gaji Pensiun PNS dan Pensiunan Janda Duda

Berapa sebenarnya gaji pensiun PNS yang diterima setiap bulannya? Besaran penghasilan hari tua ini ditentukan berdasarkan golongan akhir saat Pegawai Negeri Sipil tersebut mengabdi kepada negara, serta merujuk pada aturan resmi yang berlaku.

Selain untuk pegawai yang bersangkutan, pemerintah juga mengatur besaran hak bagi keluarga yang ditinggalkan. Untuk pensiunan janda/duda PNS golongan II, besaran dana yang diterima berada di kisaran antara Rp 1.170.600 hingga Rp 1.375.200 per bulan. Sementara itu, bagi pensiunan janda/duda PNS golongan III, nominal yang diperoleh berkisar antara Rp 1.170.600 hingga Rp 1.727.000.

Dana pensiun ini disalurkan secara rutin agar para purna tugas beserta keluarga tetap mendapatkan jaminan kesejahteraan yang layak setelah masa pengabdian mereka selesai.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait