Menilik Besaran Gaji Perawat Gigi di Puskesmas
Pelayanan kesehatan gigi masyarakat di tingkat dasar tidak lepas dari peran penting perawat gigi. Tenaga medis yang kini sering disebut sebagai terapis gigi dan mulut ini bertugas mendampingi dokter gigi serta memberikan perawatan preventif di Puskesmas. Namun, sering kali muncul pertanyaan di masyarakat: berapa sebenarnya penghasilan yang diterima oleh perawat gigi di instansi pemerintah ini?
Secara umum, besaran gaji pokok perawat gigi di Puskesmas berada di kisaran Rp 2.250.148 per bulan. Angka ini merujuk pada standar gaji pokok untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga honorer pada golongan awal. Nominal tersebut tentu dapat bervariasi tergantung pada status kepegawaian, tingkat pendidikan (D3 atau D4/S1), serta masa kerja yang telah ditempuh.
Meskipun gaji pokok terlihat standar, pendapatan total seorang perawat gigi biasanya dilengkapi dengan berbagai komponen tambahan. Di Puskesmas, pegawai berhak menerima tunjangan jabatan, tunjangan daerah, serta insentif pelayanan kesehatan (JKN). Bagi perawat yang bertugas di daerah terpencil atau terluar, pemerintah daerah setempat kerap memberikan tunjangan khusus sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Bagi Anda yang berminat meniti karier di bidang ini, profesi perawat gigi menawarkan kepastian jalur karier yang jelas serta jenjang kepegawaian yang stabil. Selain penghasilan rutin, nilai pengabdian dalam menjaga kesehatan senyum masyarakat menjadi kepuasan tersendiri yang tak ternilai harganya.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.