Gaji TKI di Taiwan Naik per Agustus 2022

Sejak 10 Agustus 2022, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor domestik di Taiwan mulai menerima kenaikan upah. Kini, mereka mendapatkan gaji sebesar NTD 20.000 per bulan, setara dengan sekitar Rp 9,9 juta. Ini menjadi kabar baik bagi ribuan pekerja Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, perawat lansia, atau pekerja domestik lainnya di Taiwan.

Kenaikan ini hasil dari upaya diplomasi pemerintah Indonesia bersama mitra di Taiwan, yang selama ini terus mendorong perlindungan hak-hak pekerja migran. Sebelumnya, gaji TKI di sektor domestik masih di bawah angka tersebut, sehingga kenaikan ini cukup signifikan bagi kesejahteraan mereka.

Meski belum menyamai upah minimum regional di Taiwan untuk pekerja lokal, langkah ini dianggap sebagai progres positif. Banyak pihak berharap, ke depannya, upah TKI bisa terus ditingkatkan, seiring dengan perlindungan hukum dan kondisi kerja yang lebih adil.

Bagi keluarga TKI, kenaikan ini berarti lebih banyak pendapatan yang bisa dikirimkan ke Tanah Air. Dengan nilai tukar saat itu, gaji bulanan ini cukup membantu memenuhi kebutuhan keluarga di kampung halaman.

Perubahan ini juga mencerminkan pentingnya peran pemerintah dalam melindungi warganya di luar negeri. Meski bekerja jauh dari keluarga, harapannya, TKI bisa merasa lebih aman dan dihargai, baik dari segi finansial maupun kemanusiaan.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait