Ketentuan Berat Mahar dalam Islam
Dalam ajaran Islam, tidak ada ketentuan mutlak mengenai batas minimal atau maksimal berat mahar yang harus diberikan oleh seorang calon suami kepada calon istrinya. Besaran mahar sangat fleksibel dan disesuaikan dengan kemampuan finansial pihak laki-laki serta atas dasar kesepakatan bersama dengan calon istri.
Meskipun demikian, sebagian ulama merujuk pada tradisi sahabat dan mazhab tertentu yang menganjurkan acuan hitungan, seperti penggunaan standar dirham perak. Contohnya, mazhab Hanafi menyarankan mahar minimal adalah 10 dirham, yang jika dikonversikan ke dalam satuan berat setara dengan sekitar 30 gram perak murni. Namun, angka ini bukanlah sebuah kewajiban yang kaku.
Prinsip utama dalam menentukan mahar adalah kemudahan dan kesederhanaan. Islam sangat menganjurkan agar mahar tidak memberatkan pihak pria maupun mendatangkan kesulitan. Rasulullah SAW bahkan pernah menyatakan bahwa sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah dan ringan nilainya, asalkan diberikan dengan tulus serta mendatangkan keberkahan bagi kedua belah pihak yang menikah.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.