Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Quotex
Doni Salmanan, sosok yang sempat dikenal sebagai “raja crypto” di media sosial, resmi divonis 4 tahun penjara dalam kasus penipuan melalui aplikasi investasi online Quotex. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Kamis (15/12/2022), dipimpin oleh Ketua Hakim Achmad Satibi.
Vonis tersebut ternyata jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Doni dihukum selama 13 tahun. Keputusan majelis hakim menuai berbagai reaksi, terutama dari para korban yang merasa kecewa dengan ringannya hukuman yang diterima.
Doni Salmanan didakwa menipu ribuan orang melalui promosi palsu di media sosial. Ia kerap memamerkan gaya hidup mewah dan mengklaim bisa menghasilkan keuntungan besar dari trading di aplikasi Quotex. Banyak masyarakat, terutama kalangan muda, tergiur dan akhirnya ikut berinvestasi—hingga akhirnya platform tersebut lumpuh dan uang mereka tak bisa ditarik.
Selain vonis penjara, Doni juga dikenai pidana denda dan harus membayar uang pengganti. Namun, hingga kini, banyak korban yang masih menuntut keadilan karena merasa belum menerima ganti rugi secara penuh.
Kasus Doni Salmanan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap janji keuntungan cepat dari investasi online. Kemunculan tokoh-tokoh seperti Doni di tengah maraknya promosi digital harus diimbangi dengan literasi keuangan yang lebih baik agar tak terjebak janji semu.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.