Berapa Lama Pinjol Ilegal Akan Terus Meneror Nasabah?
Banyak masyarakat mengira bahwa teror penagihan pinjaman online akan berhenti secara otomatis setelah 90 hari. Anggapan ini sering kali timbul dari kekeliruan memahami aturan penagihan. Dalam POJK 10/2022 yang menjadi dasar hukum pinjaman online, tidak ada ketentuan eksplisit yang menyatakan bahwa pinjol hanya boleh menagih selama 90 hari atau bahwa utang akan otomatis hangus setelah periode tersebut.
Hal terpenting yang wajib dipahami adalah bahwa regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya mengikat penyelenggara pinjol legal. Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi di luar hukum dan sama sekali tidak mematuhi etika maupun batas waktu penagihan. Teror berupa intimidasi, pengancaman, hingga penyebaran data pribadi dapat berlangsung bertahun-tahun selama mereka menganggap korban masih bisa ditekan.
Penagih dari platform ilegal umumnya memanfaatkan rasa takut dan malu korban. Mereka akan terus berganti nomor telepon dan menggunakan berbagai cara untuk melancarkan tekanan psikologis. Oleh karena itu, berharap teror berhenti dengan sendirinya bukanlah solusi.
Langkah terbaik menghadapi intimidasi pinjol ilegal adalah menghentikan komunikasi, memblokir kontak penagih, mengamankan privasi akun media sosial, dan segera melaporkan tindakan pengancaman serta penyebaran data ke kepolisian atau Satgas Pasti OJK.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.