Biaya Potongan EDC Turun, Pedagang Lebih Diuntungkan
Sejak 30 Desember 2020, ada kabar baik bagi para pelaku usaha yang menerima pembayaran non-tunai melalui mesin EDC. Biaya potongan merchant untuk transaksi kartu debit off us — artinya saat nasabah menggunakan kartu dari bank yang berbeda dengan mesin EDC — kini turun menjadi hanya 1 persen.
Sebelumnya, pedagang harus membayar potongan hingga 2,5 hingga 3 persen per transaksi. Angka ini tergolong tinggi, terutama bagi pelaku UMKM yang bertransaksi dalam volume besar namun margin keuntungannya kecil. Dengan penurunan ini, beban operasional bisa sedikit berkurang, sehingga lebih mudah bagi pedagang untuk tetap menerima pembayaran nontunai tanpa harus mengorbankan laba.
Penurunan biaya ini merupakan bagian dari kebijakan Bank Indonesia dalam mendorong inklusi keuangan dan transaksi digital di Indonesia. Dengan biaya yang lebih ringan, diharapkan lebih banyak pedagang, terutama di pasar tradisional dan warung kecil, bersedia menggunakan mesin EDC. Ini juga sejalan dengan tren masyarakat yang semakin nyaman berbelanja tanpa uang tunai.
Meski potongan kini lebih murah, penting bagi pedagang untuk tetap memahami perjanjian dengan penyedia mesin EDC. Beberapa penyedia mungkin tetap mengenakan biaya tambahan di luar potongan standar, jadi perlu cermat saat memilih layanan. Selain itu, pelanggan juga mulai lebih memilih tempat yang menerima kartu debit atau kredit, jadi memiliki mesin EDC bisa menjadi nilai tambah bagi bisnis.
Dengan biaya merchant yang lebih terjangkau, transaksi digital diharapkan semakin merata, dari mal besar hingga pedagang kaki lima. Perubahan kecil ini bisa membawa dampak besar bagi transformasi ekonomi digital di Indonesia.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.