Berkas Nikah untuk Pria
Berikut adalah syarat dan dokumen administratif yang umumnya diperlukan untuk pengurusan berkas nikah calon pengantin pria:
1. Dokumen dari Kelurahan/Desa Local (Surat Pengantar N1-N4)
Surat Pengantar Nikah (Formulir N1) dari RT/RW setempat yang dibawa ke kantor kelurahan/desa.
Surat Permohonan Kehendak Nikah (Formulir N2).
Surat Persetujuan Mempela (Formulir N4).
Surat Izin Orang Tua (Formulir N5) jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.
2. Dokumen Identitas Diri
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin pria.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin pria.
Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir.
Fotokopi Ijazah Terakhir.
3. Surat Rekomendasi Nikah
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal (diperlukan jika pernikahan dilaksanakan di luar wilayah kecamatan domisili calon pengantin pria).
4. Dokumen Identitas Orang Tua
Fotokopi KTP dan KK orang tua/wali.
5. Pasfoto Status Khusus (Jika Ada)
Surat Akta Cerai (jika berstatus duda cerai hidup).
Surat Kematian/N6 dari kelurahan (jika berstatus duda cerai mati).
Surat Izin/Rekomendasi dari Atasan/Komandan (khusus anggota TNI/Polri).
6. Pasfoto Resmi
Pasfoto ukuran 2x3 dan 4x3 berlatar belakang biru (jumlah lembar sesuai ketentuan KUA setempat).
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.