Menikah Gratis di KUA: Mudah dan Tanpa Biaya Administrasi

Banyak pasangan muda mungkin belum tahu bahwa proses akad nikah sebenarnya bisa dilakukan secara gratis. Berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, layanan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sama sekali tidak dipungut biaya jika dilaksanakan pada jam kerja operasional.

Aturan ini tentu menjadi kabar baik bagi calon pengantin yang ingin meresmikan hubungan secara sah di mata negara dan agama tanpa harus terbebani biaya administrasi. Syarat utamanya sangat sederhana: proses ijab kabul harus dilangsungkan langsung di gedung KUA setempat pada hari dan jam kerja resmi kantor.

Namun, perlu dicatat bahwa aturan gratis ini tidak berlaku jika Anda mengundang penghulu untuk datang ke rumah atau ke tempat resepsi di luar kantor. Untuk layanan di luar KUA dan di luar jam kerja, ada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi yang harus dibayarkan melalui bank yang telah ditentukan.

Bagi Anda yang ingin menghemat pengeluaran dan fokus pada esensi pernikahan yang sakral, menikah di KUA adalah pilihan cerdas, praktis, dan dijamin bebas pungutan liar. Pastikan untuk mengurus persyaratannya dari jauh-jauh hari agar prosesi akad nikah berjalan lancar dan berkesan.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait