Bolehkah Memotong Kuku Setelah Melahirkan Sebelum 40 Hari?

Bagi banyak ibu baru, masa nifas—masa pemulihan setelah melahirkan—kerap diikuti oleh berbagai pantangan, salah satunya soal perawatan tubuh seperti memotong kuku atau mencukur rambut. Banyak yang beranggapan bahwa aktivitas ini harus ditunda hingga lewat 40 hari setelah melahirkan. Namun, benarkah hal itu dilarang secara agama?

Jawabannya adalah tidak. Tidak ada larangan dalam ajaran Islam yang melarang seorang ibu memotong kuku atau mencukur rambut selama masa nifas. Bahkan, meskipun sedang dalam keadaan haid atau hadats besar, memotong kuku tetap diperbolehkan. Tidak ada hadis sahih yang melarang hal ini secara eksplisit.

Anggapan bahwa memotong kuku saat nifas bisa berdampak negatif—seperti memperlambat pemulihan atau membahayakan ibu—lebih merupakan kepercayaan turun-temurun daripada fakta medis atau hukum syar’i. Dalam Islam, kebersihan tubuh justru sangat dianjurkan, termasuk merawat kuku agar tetap bersih dan terpotong rapi.

Oleh karena itu, jika ibu merasa perlu memotong kuku karena alasan kenyamanan atau kebersihan, itu boleh-boleh saja. Tidak perlu menunggu hingga 40 hari berlalu. Yang lebih penting adalah menjaga kebersihan diri dan kesehatan secara keseluruhan selama masa pemulihan.

Jadi, jangan ragu untuk menjaga kebersihan tubuh sehari-hari. Memotong kuku bukan hanya aman, tetapi juga bagian dari menjaga kesehatan dan kenyamanan diri sendiri dan bayi yang baru lahir.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait