Aturan TNI Soal Tato: Dilarang, Kecuali karena Adat atau Agama
Bertato? Bagi calon prajurit TNI, jawabannya jelas: tidak diperbolehkan. Aturan resmi TNI tegas melarang anggotanya memiliki tato atau bekas tato, juga tindik di tubuh, kecuali jika berkaitan dengan ketentuan agama atau adat setempat. Hal ini tertuang dalam salah satu poin penting dalam prosedur penerimaan anggota TNI.
Larangan ini bukan tanpa alasan. TNI menekankan disiplin, keseragaman, dan citra profesional sebagai institusi militer. Tato dianggap bisa mengganggu kesan tersebut, apalagi jika bermakna pribadi atau bertema bebas yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesatuan dan kebangsaan. Namun, TNI tidak serta-merta menutup mata terhadap keragaman budaya. Mereka memberi kelonggaran bagi tradisi atau keyakinan tertentu, seperti tato adat di daerah-daerah seperti Papua atau Bali, yang memang telah melekat dalam budaya lokal.
Bahkan bekas tato pun harus dihilangkan sebelum seseorang bisa diterima menjadi bagian dari TNI. Calon anggota yang terbukti memiliki tato permanen—kecuali yang berdasarkan alasan agama atau adat—akan langsung gugur dalam seleksi awal. Ini menunjukkan betapa seriusnya TNI dalam menjaga standar fisik dan moral para prajuritnya.
Meski tren tato kini makin umum di masyarakat, TNI tetap konsisten dengan aturan ini. Bagi mereka, penampilan adalah bagian dari disiplin. Untuk calon yang bercita-cita mengenakan seragam TNI, satu hal yang harus diingat: tubuh yang bersih dari tato adalah syarat wajib, kecuali jika tato itu lahir dari akar budaya atau kepercayaan yang diakui secara turun-temurun.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.